Correct Article 51
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Current Text
Naskah Otentik Persetujuan Naskah persetujuan ini dalam bahasa Inggris, Perancis, Portugis, dan Spanyol yang semuanya wajib setara keabsahannya.
Naskah Asli Persetujuan wajib disimpan oleh Lembaga Penyimpan.
Ian SEBAGAI BUKTI, bertandatangan, yang telah diberi kuasa penuh oleh Pemerintah mereka masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini pada tanggal yang tercantum di sebelah tanda tangan mereka.
FAKTOR-FAKTOR KONVERSI UNTUK KOPI SANGRAI, KOPI TANPA KAFEIN, KOPI CAIR DAN KOPI INSTAN SEBAGAIMANA YANG DITETAPKAN DALAM PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2001 Kopi sangrai Untuk memperoleh kesetaraan kopi sangrai dengan green coffee, kalikan berat bersih kopi sangrai dengan 1.19.
Kopi tanpa kafein Untuk memperoleh kesetaraan kopi tanpa kafein dengan green Coffe, kalikan berat bersih kopi tanpa kafein dalam bentuk biji panggang atau dapat larut dengan1.00,1.19 atau 2.6.
Kopi cair Untuk memperoleh kesetaraan kopi cair dengan kopi biji, kalikan berat bersih kopi cair dengan 2.6.
Kopi instan Untuk memperoleh kesetaraan kopi yang larut dengan biji kopi, kalikan berat bersih kopi yang dapat larut dengan 2.6.
Dewan Kopi Internasional Resolusi 436 Sidang (Khusus) ke-99 Disetujui pada Sidang ga 25 Januari 2008 Pleno PERTAMA an London, Inggris 25 Januari 2008 Lembaga Penyimpan untuk Persetujuan Kopi Internasional 2007
Mengingat:
Dewan Kopi Internasional telah menyetujui Resolusi 431 yang mengadopsi naskah persetujuan Kopi Internasional 2007 pada Sidang ke-98 pada tanggal 28 September 2007;
Seksi Perjanjian Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York telah memberitahukan kepada Direktur Eksekutif bahwa Sekretaris Jenderal Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak bertindak sebagai Lembaga Penyimpan untuk semua naskah otentik Persetujuan 2007;
Dewan mencatat bahwa Direktur Eksekutif akan meninjau kembali pilihan hukum dan keuangan untuk penunjukkan suatu Lembaga Penyimpan bagi persetujuan 2007;
Ayat (1) Pasal 76 (Traktat Lembaga-lembaga Penyimpan) pada Konvensi Wina mengenai Hukum Perjanjian yang mensyaratkan penunjukan lembaga penyimpan dari suatu perjanjian yang dapat dilakukan oleh Negara-negara yang sedang berunding, dan bahwa lembaga penyimpan dapat terdiri satu atau lebih Negara, suatu organisasi internasional atau pejabat kepala administratif organisasi tersebut; dan Ayat (10) Pasal 2 Persetujuan Kopi Internasional 2007 mensyaratkan bahwa Dewan wajib menunjuk Lembaga Penyimpan berdasarkan keputusan yang disepakati sebelum tanggal 31 Januari 2008 dan bahwa keputusan tersebut wajib merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan 2007, DEWAN KOPI INTERNASIONAL MEMUTUSKAN:
1. Untuk menunjuk Organisasi Kopi Internasional sebagai Lembaga Penyimpan untuk persetujuan Kopi Internasional 2007.
2. Untuk meminta Direktur Eksekutif, dalam kapasitasnya sebagai pejabat kepala administrasi dari Organisasi Kopi Internasional, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa Organisasi melaksanakan fungsinya sebagai Lembaga Penyimpan untuk Persetujuan 2007, secara konsisten dengan Konvensi Wina 1969 mengenai Hukum Perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
(a) Memelihara naskah asli Persetujuan dan setiap Surat Kuasa yang disampaikan kepada Lembaga Penyimpan.
(b) Menyiapkan dan mengedarkan salinan naskah asli dari Persetujuan aslinya.
(c) Menerima setiap tanda tangan untuk persetujuan tersebut, dan menerima serta memelihara setiap instrumen, pemberitahuan dan komunikasi yang berkaitan bagi dengannya.
(d) Memeriksa bilamana setiap tanda tangan setiap instrumen, pemberitahuan dan komunikasi yang terkait dengan Persetujuan sudah sesuai dan tepat.
(e) Mengedarkan peraturan-peraturan, dan pemberitahuan dan komunikasi-komunikasi atau terkait dengan Persetujuan.
(f) Memberitahukan apabila jumlah instrumen-instrumen ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan, atau notfikasi pemberlakuan sementara, sebagaimana dipersyaratkan untuk pemberlakuan sementara dari dan Persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Persetujuan, yang telah disampaikan.
(g) Mendaftarkan Persetujuan kepada Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa.
(h) Dalam hal setiap persoalan mengenai kinerja Lembaga Penyimpan, mengajukan
permasalahan tersebut untuk mendapatkan perhatian dari para penandatangan dan para juan Pihak, atau, apabila sesuai, kepada Dewan Kopi Internasional.
Saya dengan ini menyatakan bahwa salinan asli persetujuan Kopi Internasional 2007, telah disetujui melalui Resolusi 431 oleh Dewan Kopi Internasional pada tanggal 28 September 2007 pada Sidang ke-98, yang naskah aslinya disimpan oleh Organisasi Kopi Internasional.
TTD Nestor Osorio Direktur Eksekutif Organisasi Kopi Internasional London, 25 Januari 2008
Your Correction
