Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan (1) Dewan dapat mengusulkan perubahan persetujuan ini dan wajib mengkomunikasikan usulan tersebut kepada seluruh Negara Pihak. Perubahan dimaksud wajib mulai berlaku untuk seluruh Anggota Organisasi 100 hari setelah Lembaga Penyimpan menerima notofikasi penerimaan dari Para Pihak yang memiliki sekurang dua pertiga hak suara dari para Anggota pengekspor, dan dari Para Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya dua pertiga hak dari para Anggota pengimpor. Dua pertiga persentase sebagaimana dirujuk untuk hal ini wajib dihitung berdasarkan jumlah Para Pihak pada Persetujuan ini pada saat usulan perubahan tersebut diedarkan kepada Para Pihak yang terkait dengan penerimaannya. Dewan wajib MENETAPKAN waktu dimana Para Pihak wajib memberitahukan kepada Lembaga Penyimpan tentang penerimaan atas perubahan tersebut, yang wajib dikomunikasikan oleh Dewan kepada seluruh para Pihak dan Lembaga Penyimpan. Apabila pada saat berakhirnya batas waktu tersebut, persyaratan persentase untuk mulai berlakunya perubahan tersebut belum terpenuhi, perubahan tersebut wajib dipertimbangkan untuk dibatalkan. (2) Kecuali Dewan MEMUTUSKAN sebaliknya, setiap Negara Pihak yang belum memberitahukan penerimaan atas suatu perubahan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Dewan, wajib berhenti menjadi Pihak pada persetujuan ini sejak tanggal berlakunya perubahan tersebut. (3) Dewan wajib memberitahukan kepada Lembaga Penyimpan setiap perubahan yang disampaikan kepada Negara Pihak berdasarkan Pasal ini.
Your Correction