Correct Article 43
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Current Text
Aksesi
(1) Kecuali diatur sebaliknya dalam Persetujuan ini, Pemerintah dari setiap negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau setiap badan-badan khusus lainnya atau setiap organisasi antar pemerintah seperti yang diuraikan pada ayat (3) Pasal 4 dapat mengaksesi Persetujuan ini sesuai dengan prosedur-prosedur yang wajib ditetapkan Dewan.
(2) Instrumen-instrumen aksesi wajib disampaikan oleh Lembaga Penyimpan. Aksesi wajib mulai berlaku sejak penyampaian instrumen tersebut.
(3) Sejak penyampaian instrumen aksesi, setiap organisasi pemerintah sebagaimana dirujuk pada ayat (3) Pasal 4 wajib menyampaikan suatu pernyataan yang menegaskan kewenangan eksklusifnya sebagaimana diatur dalam Persetujuan ini. Negara-negara anggota dari organisasi tersebut tidak memenuhi syarat menjadi Negara Pihak pada Persetujuan ini.
Your Correction
