Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mulai Berlaku (1) Persetujuan ini wajib mulai berlaku secara definitif pada saat Pemerintah-pemerintah penandatanganan memiliki sekurang-kurangnya dua pertiga hak suara dari para Anggota pengekspor dan Pemerintah-pemerintah penandatanganan memiliki sekurang-kurangnya dua pertiga hak suara dari para Anggota pengimpor, yang terhitung pada tanggal 28 September 2007, tanpa adanya rujukan penangguhan yang dimungkinkan berdasarkan syarat-syarat Pasal 21, telah menyampaikan instrumen ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan. Dengan kemungkinkan lain, persetujuan ini wajib mulai berlaku secara definitif setiap saat apabila persetujuan diberlakukan secara sementara sesuai dengan ketentuan ayat (2) pasal ini dan dengan persyaratan persentase yang dipenuhi untuk penyampaian instrumen-instrumen ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan. (2) Apabila Persetujuan ini belum berlaku secara definitif pada tanggal 25 September 2008, Persetujuan wajib mulai berlaku pada tanggal tersebut secara sementara, atau pada tanggal kapanpun dalam dua belas bulan sesudahnya, apabila Pemerintah-pemerintah penandatanganan yang memiliki hak suara sebagaimana diuraikan pada ayat (1) Pasal ini, telah menyampaikan instrumen-instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan, atau telah memberitahukan kepada Lembaga Penyimpan sesuai dengan ketentuan Pasal41. (3) Apabila persetujuan ini telah berlaku secara sementara waktu tetapi belum berlaku secara definitif pada tanggal 25 September 2009, Persetujuan akan dihentikan sementara kecuali Pemerintah penandatanganan tersebut telah menyampaikan instrumen-instrumen ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan, atau telah memberitahukan kepada Lembaga Penyimpan sesuai ketentuan-ketentuan Pasal 41, MEMUTUSKAN, atas kesepakatan bersama, akan melanjutkan pemberlakuan sementara tersebut untuk jangka waktu tertentu. Pemerintah-pemerintah penandatanganan tersebut dapat juga MEMUTUSKAN, atas kesepakatan bersama, bahwa persetujuan ini wajib mulai berlaku secara definitif diantara mereka sendiri. (4) Apabila Persetujuan ini belum diberlakukan secara definitif atau secara sementara pada tanggal 25 September 2009 berdasarkan ketentuan ayat (1) atau (2) Pasal ini, Pemerintah-pemerintah penandatanganan tersebut yang telah menyampaikan instrumen-instrumen ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan, sesuai dengan peraturan perundang-undangannya, atas kesepakatan bersama, dapat MEMUTUSKAN bahwa Persetujuan wajib mulai berlaku secara definitif diantara mereka sendiri.
Your Correction