Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberlakuan Sementara Pemerintah penandatanganan yang berkeinginan untuk meratifikasi, menerima atau menyetujui Persetujuan ini, setiap saat, dapat memberitahukan kepada Lembaga Penyimpan bahwa pemerintahnya akan memberlakukan persetujuan ini sementara sesuai dengan prosedur hukumnya.
Your Correction