Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penandatanganan dan ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan (1) Kecuali diatur sebaliknya, Persetujuan ini wajib terbuka untuk penandatanganan di kantor pusat Lembaga Penyimpan dari tanggal Februari 2008 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2008 oleh Para Pihak pada Persetujuan Kopi Internasional 2001 dan Pemerintah-Pemerintah yang diundang pada sidang Dewan Perkopian Internasional dimana Persetujuan ini diadopsi. (2) Persetujuan ini wajib diratifikasi, diterima atau disetujui oleh Pemerintah-Pemerintah penandatanganan sesuai dengan prosedur hukum mereka masing-masing. (3) Kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 42, instrumen ratifikasi, penerimaan atau penyetujuan wajib disampaikan kepada Lembaga Penyimpan tidak lebih dari tanggal 30 September 2008. Namun demikian, Dewan dapat MEMUTUSKAN untuk memberikan perpanjangan waktu bagi Pemerintah-Pemerintah penandatanganan yang tidak dapat menyampaikan instrumen-instrumen mereka pada tanggal tersebut. Keputusan-keputusan tersebut wajib disampaikan oleh Dewan kepada Lembaga Penyimpan. (4) Sejak penandatanganan dan ratifikasi, penerimaan atau persetujuan, atau notofikasi mengenai pemberlakuan sementara, Masyarakat Eropa wajib menyampaikan suatu deklarasi kepada Lembaga Penyimpan yang memberitahukan kewenangan eksklusifnya atas hal-hal yang diatur oleh persetujuan ini. Negara-negara anggota Masyarakat Eropa tidak memenuhi syarat menjadi Para Pihak pada persetujuan ini.
Your Correction