Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persiapan untuk suatu Persetujuan baru (1) Dewan dapat memeriksa kemungkinan perundingan suatu Persetujuan Kopi Internasional baru. (2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan ini, Dewan wajib memeriksa kemajuan yang telah dilaksanakan oleh Organisasi dalam pencapaian tujuan-tujuan Persetujuan ini sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1.
Your Correction