Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghapusan hambatan-hambatan perdagangan dan konsumsi (1) Para Anggota mengakui pentingnya pembangunan sektor perkopian yang berkelanjutan dan penghapusan hambatan-hambatan terkini dan penghindaran hambatan-hambatan baru yang dapat menghambat perdagangan dan konsumsi, bersamaan dengan pengakuan hak para anggota untuk mengatur, dan memperkenalkan peraturan-peraturan baru, dalam rangka untuk mencapai tujuan kebijakan kesehatan dan lingkungan hidup nasional, yang konsisten dengan komitmen dan kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan perjanjian-perjanjian internasional, termasuk perjanjian yang terkait dengan perdagangan internasional. (2) Para Anggota mengakui bahwa terdapat kebijakan-kebijakan yang berlaku yang dapat menghambat peningkatan konsumsi kopi yang lebih besar atau lebih kecil, khususnya : (a) pengaturan-pengaturan impor yang berlaku untuk perkopian, termasuk tarif prefensi dan tarif lainnya, kuata, tindakan monopoli pemerintah dan agen-agen pembelian resmi, dan aturan-aturan administrasi serta kebiasaan-kebiasaan perdagangan lainnya; (b) pengaturan-pengaturan ekspor yang berkenaan dengan subsidi langsung maupun tidak langsung serta aturan-aturan administrasi dan kebiasaan-kebiasaan perdagangan lainnya; dan (c) persyaratan perdagangan internal serta ketentuan-ketentuan hukum dan administrasi dalam negeri dan regional yang dapat mempengaruhi konsumsi. (3) Dengan memperhatikan tujuan-tujuan sebagaimana dinyatakan di atas dan ketentuan-ketentuan ayat (4) Pasal ini, para Anggota wajib berusaha untuk melakukan penurunan tarif kopi atau mengambil tindakan lainnya untuk menghapuskan hambatan-hambatan bagi peningkatan konsumsi. (4) Dengan memperhatikan kepentingan bersama, para Anggota mencari jalan dan cara-cara yang dapat mengurangi hambatan-hambatan bagi peningkatan perdagangan dan konsumsi sebagaimana dirujuk pada ayat (2) Pasal ini secara progresif dan pada akhirnya, apabila mungkin, dihapuskan, atau dampak dari hambatan-hambatan tersebut dapat dikurangi secara substansial. (5) Dengan memperhatikan setiap komitmen yang diambil berdasarkan ketentuan ayat (4) Pasal ini, para Anggota wajib memberitahukan kepada Dewan setiap tahunnya mengenai seluruh kebijakan yang diterapkan dengan maksud untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Pasal ini. (6) Direktur Eksekutif wajib menyiapkan secara berkala suatu survei mengenai hambatan-hambatan konsumsi yang akan ditinjau kembali oleh Dewan. (7) Dewan, dalam rangka memperluas maksud Pasal ini, dapat membuat rekomendasi kepada para Anggota yang wajib melaporkan sesegera mungkin kepada Dewan mengenai kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan dengan maksud untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
Your Correction