Correct Article 18
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Current Text
Komite Keuangan dan Administrasi Suatu Komite Keuangan dan Administrasi wajib dibentuk, Dewan wajib MENETAPKAN susunan dan mandatnya. Komite ini wajib bertanggung jawab untuk mengawasi persiapan Anggaran Administrasi yang akan dipaparkan kepada Dewan untuk penyetujuan, dan melaksanakan setiap tugas lainnya dimana Dewan menugaskan kepadanya yang wajib termasuk pemantauan pendapatan dan pengeluaran serta hal-hal yang terkait dengan administrasi Organisasi. Komite Keuangan dan Administrasi wajib melaporkan proses pemeriksaannya kepada Dewan.
Your Correction
