Correct Article 13
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Current Text
Prosedur pemungutan suara Dewan
(1) Masing-masing Anggota wajib berhak untuk memberikan sejumlah suara yang dimilikinya dan tidak berhak membagi suaranya. Namun demikian, suatu Anggota dapat memberikan setiap suara dengan cara yang berbeda berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (2) Pasal ini.
(2) Setiap Anggota pengekspor dapat memberikan kewenangan secara tertulis kepada setiap Anggota pengekspor lainnya, dan setiap Anggota pengimpor dapat memberikan kewenangan secara tertulis kepada Anggota pengimpor lainnya, untuk mewakili kepentingannya dan melaksanakan hak suaranya pada setiap sidang atau sidang-sidang Dewan.
Your Correction
