Correct Article 10
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Current Text
Ketua dan Wakil Ketua Dewan
(1) Dewan wajib memilih, untuk setiap tahun kopi, seorang Ketua dan Wakil Ketua, yang tidak dibiayai oleh Organisasi.
(2) Ketua wajib dipilih dari salah satu diantara wakil-wakil Anggota pengekspor atau dari wakil-wakil Anggota Pengimpor dan Wakil Ketua wajib dipilih diantara wakil-wakil Anggota dengan kategori lain. Jabatan-jabatan ini wajib bergantian setiap tahun kopi antara dua kategori Anggota.
(3) Baik Ketua maupun Wakil Ketua yang bertindak sebagai Ketua tidak memiliki hak suara.
Penggantinya akan melaksanakan hak suaranya sebagai Anggota.
Your Correction
