Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan dan fungsi Dewan (1) Segala kewenangan yang diberikan secara khusus berdasarkan Persetujuan ini wajib ditetapkan oleh Dewan, yang wajib menunjukkan kewenangan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini. (2) Dewan dapat membentuk dan membubarkan Komite-Komite dan badan-badan tambahan, apabila sesuai, selain yang diatur pada ayat (3) Pasal 6. (3) Dewan wajib MENETAPKAN aturan dan peraturan tersebut, termasuk aturan-aturannya sendiri mengenai prosedur dan peraturan keuangan dan kepegawaian Organisasi, apabila diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan persetujuan ini dan konsisten daripadanya. Dewan dapat, dengan aturan prosedurnya, menyediakan cara-cara yang dapat, tanpa pertemuan, MEMUTUSKAN persoalan-persoalan spesifik. (4) Dewan dapat MENETAPKAN suatu rencana aksi yang strategis secara rutin untuk mengarahkan kerjanya dan mengidentifikasikan prioritas-prioritas, termasuk prioritas untuk kegiatan-kegiatan proyek yang sesuai Pasal 28 dan kajian-kajian, survei-survei dan laporan-laporan yang dilakukan sesuai dengan Pasal 34. Prioritas-prioritas yang diidentifikasikan dalam rencana aksi tersebut wajib dinyatakan dalam program kerja tahunan yang disetujui oleh Dewan. (5) Dewan juga wajib menyimpan catatan-catatan dimaksud sebagaimana diminta melaksanakan fungsinya berdasarkan Persetujuan ini dan catatan-catatan lainnya yang dipertimbangkan perlu.
Your Correction