Correct Article 9
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Current Text
Kewenangan dan fungsi Dewan
(1) Segala kewenangan yang diberikan secara khusus berdasarkan Persetujuan ini wajib ditetapkan oleh Dewan, yang wajib menunjukkan kewenangan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
(2) Dewan dapat membentuk dan membubarkan Komite-Komite dan badan-badan tambahan, apabila sesuai, selain yang diatur pada ayat (3) Pasal 6.
(3) Dewan wajib MENETAPKAN aturan dan peraturan tersebut, termasuk aturan-aturannya sendiri mengenai prosedur dan peraturan keuangan dan kepegawaian Organisasi, apabila diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan persetujuan ini dan konsisten daripadanya. Dewan dapat, dengan aturan prosedurnya, menyediakan cara-cara yang dapat, tanpa pertemuan, MEMUTUSKAN persoalan-persoalan spesifik.
(4) Dewan dapat MENETAPKAN suatu rencana aksi yang strategis secara rutin untuk mengarahkan kerjanya dan mengidentifikasikan prioritas-prioritas, termasuk prioritas untuk kegiatan-kegiatan proyek yang sesuai Pasal 28 dan kajian-kajian, survei-survei dan laporan-laporan yang dilakukan sesuai dengan Pasal 34. Prioritas-prioritas yang diidentifikasikan dalam rencana aksi tersebut wajib dinyatakan dalam program kerja tahunan yang disetujui oleh Dewan.
(5) Dewan juga wajib menyimpan catatan-catatan dimaksud sebagaimana diminta melaksanakan fungsinya berdasarkan Persetujuan ini dan catatan-catatan lainnya yang dipertimbangkan perlu.
Your Correction
