Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan Dewan Kopi Internasional (1) Dewan Kopi Internasional wajib terdiri dari seluruh Anggota Organisasi. (2) Masing-masing Anggota wajib menunjuk satu wakil pad a Dewan dan, apabila diinginkan, satu atau lebih pengganti. Suatu Anggota dapat juga menunjuk satu atau lebih penasehat bagi wakil atau penggantinya.
Your Correction