Correct Article 5
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Current Text
Keanggotaan Kelompok Dua atau lebih Negara Pihak dapat, dengan notifikasi yang tepat kepada Dewan dan Lembaga Penyimpan, yang akan memberlakukan pada tanggal yang ditentukan oleh para Negara Pihak terkait dan berdasarkan persyaratan yang disepakati oleh Dewan, menyatakan bahwa mereka ikut serta dalam Organisasi tersebut sebagai suatu kelompok Anggota.
Your Correction
