Correct Article 4
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Current Text
Keanggotaan Organisasi
(1) Masing-masing Negara Pihak wajib menjadi suatu Anggota tunggal dari Organisasi.
(2) Suatu Anggota dapat mengubah kategori keanggotaannya dengan persyaratan-persyaratan yang dapat disetujui oleh Dewan.
(3) Setiap rujukan dalam persetujuan ini untuk suatu Pemerintah wajib ditafsirkan termasuk Masyarakat Eropa, dan setiap Organisasi antar pemerintah yang memiliki kewenangan eksklusif yang berhubungan dengan perundingan, penyelesaian dan penerapan Persetujuan ini.
Your Correction
