Correct Article 3
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Current Text
Pelaksanaan umum Negara-negara Anggota
(1) Para Anggota menerapkan kebijakan-kebijakan tersebut apabila diperlukan untuk memungkinkan mereka memenuhi kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Persetujuan ini dan bekerja sama sepenuhnya satu sama lain dalam mengamankan tercapainya tujuan-tujuan dari persetujuan ini; terutama, para Anggota yang menyediakan semua informasi yang diperlukan untuk memfasilitasi berlakunya persetujuan ini.
(2) Para Anggota mengakui bahwa Surat Keterangan Asal merupakan sumber informasi yang penting untuk perdagangan kopi. Para Anggota pengekspor bertanggungjawab untuk menjamin penerbitan dan penggunaan Surat Keterangan Asal berdasarkan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan.
(3) Para Anggota mengakui lebih lanjut bahwa informasi mengenai re-ekspor juga penting untuk analisa yang tepat bagi perekonomian kopi dunia. Para Anggota pengimpor, untuk itu, menyediakan informasi rutin dan akurat mengenai re-ekspor, dalam bentuk dan cara yang telah ditentukan oleh Dewan.
Your Correction
