Correct Article 2
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Current Text
Definisi Untuk maksud-maksud Persetujuan ini :
(1) Kopi adalah biji dan buah dari pohon kopi, baik biji kopi yang masih berkulit ari, biji kopi kering maupun biji kopi sangrai, dan termasuk kopi bubuk, kopi tanpa kafein, kopi cair dan kopi instan. Dewan wajib, sesegera mungkin setelah Persetujuan ini mulai berlaku, dan juga dalam jeda waktu tiga tahun, meninjau kembali faktor-faktor konversi untuk jenis-jenis kopi sebagaimana tercantum pada sub-ayat (d), (e), (f) dan (g) di bawah ini. Dari peninjauan kembali tersebut Dewan wajib MENETAPKAN dan mempublikasikan faktor-faktor konversi yang tepat. Sebelum peninjauan awal, dan apabila Dewan Tidak dapat mencapai suatu keputusan mengenai masalah ini, faktor-faktor konversi akan digunakan dalam Persetujuan Kopi Internasional 2001, yang dicantumkan pada Lampiran Persetujuan ini. Berdasarkan ketentuan-ketentuan ini, istilah-istilah yang tercantum di bawah ini wajib memiliki arti sebagai berikut :
(a) green coffee adalah semua biji kopi tidak berkulit sebelum disangrai;
(b) dried coffee cherry adalah buah dari pohon kopi yang dikeringkan; untuk mendapatkan biji kopi kering yang setara dengan green coffee, kalikan berat bersih dried coffee cherry dengan 0,50;
(c) parchment coffee adalah biji green coffee yang terkandung dalam kulit tanduk, untuk menghasilkan kopi yang setara dengan green coffee, kalikan berat bersih parchment coffee dengan 0,80;
(d) roasted coffee adalah green coffee yang disangrai pada setiap tingkat derajat dan termasuk kopi bubuk;
(e) decaffeinated coffee adalah green coffee, kopi sangrai, atau kopi instan yang telah dihilangkan kafeinnya;
(f) liquid coffee adalah zat padat larut air yang berasal dari kopi sangrai dan dijadikan bentuk cair;
(g) soluble coffee adalah zat padat larut air yang dikeringkan yang berasal dari kopi sangrai.
(2) Satu Karung adalah 60 kilogram atau 132,276 pound green coffee, 1 ton adalah seberat
1.000 kilogram atau 2.204,6 pound; dan 1 pound adalah 453,597 gram.
(3) Tahun Kopi adalah jangka waktu satu tahun, dari tanggal 1 Oktober sampai 30 September.
(4) Organisasi dan Dewan secara masing-masing adalah Organisasi Kopi Internasional dan Dewan Kopi Internasional.
(5) Negara Pihak adalah suatu Pemerintah, Masyarakat Eropa atau setiap Organisasi antar pemerintah sebagaimana dirujuk pada ayat (3) Pasal 4 yang telah menyerahkan suatu
instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan atau notifikasi mengenai pemberlakuan sementara persetujuan ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 40, 41 dan 42 atau telah mengaksesinya sesuai ketentuan Pasal 43.
(6) Anggota adalah Negara Pihak.
(7) Anggota Pengekspor atau negara pengekspor, secara masing-masing, yang merupakan suatu Anggota atau negara yang merupakan net eksportir kopi; dimana, suatu Anggota atau negara yang ekspornya melebihi impor.
(8) Anggota Pengimpor atau negara pengimpor, secara masing-masing, yang merupakan suatu Angota atau negara yang merupakan net importir kopi; dimana, suatu Anggota atau negara yang impornya melebihi ekspor;
(9) Mayoritas suara yang dibagi adalah pemungutan suara yang memerlukan 70% atau lebih dari jumlah suara yang diberikan oleh para Anggota pengekspor yang hadir dan memilih serta 70% atau lebih hak suara negara-negara Anggota pengimpor yang hadir dan memilih, yang dihitung secara terpisah.
(10) Lembaga penyimpan adalah organisasi antar pemerintah atau Negara Pihak pada Persetujuan Kopi Internasional 2001 yang ditetapkan berdasarkan keputusan Dewan Persetujuan Kopi Internasional 2001, yang diambil berdasarkan konsensus sebelum 31 Januari 2008. Keputusan tersebut wajib merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Persetujuan ini.
Your Correction
