Correct Article 1
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Current Text
Tujuan Tujuan persetujuan ini adalah untuk memperkuat dan meningkatkan perluasan sektor perkopian global secara berkelanjutan dalam sebuah lingkungan yang berbasis pasar untuk perbaikan seluruh peserta di sektor tersebut, dengan :
(1) meningkatkan kerjasama internasional di sektor perkopian;
(2) menyediakan suatu forum konsultasi mengenai sektor perkopian antar pemerintah, dan dengan sektor swasta;
(3) mendorong negara-negara Anggota untuk mengembangkan suatu sektor perkopian yang berkelanjutan dari aspek ekonomi, sosial dan lingkungan;
(4) menyediakan suatu forum konsultasi untuk mencari pemahaman yang berhubungan dengan kondisi struktural pasar internasional dan kecenderungan jangka panjang bagi produksi dan konsumsi yang menyeimbangkan penawaran dan permintaan, dan menghasilkan harga yang adil baik bagi para konsumen dan produsen;
(5) memfasilitasi perluasan dan transparansi perdagangan internasional bagi semua jenis dan bentuk kopi, dan meningkatkan penghapusan hambatan-hambatan perdagangan;
(6) mengumpulkan, menyebarluaskan dan mempublikasikan informasi ekonomi, teknis dan ilmiah, statistik dan kajian, serta hasil penelitian dan pengembangan sektor perkopian;
(7) mendorong peningkatan konsumsi dan pasar-pasar untuk semua jenis dan bentuk kopi, termasuk di negara-negara produsen kopi;
(8) mengembangkan, mengevaluasi dan mencari pembiayaan bagi proyek-proyek yang bermanfaat bagi negara-negara Anggota dan perekonomian kopi dunia;
(9) meningkatkan mutu kopi dengan maksud untuk meningkatkan kepuasan-kepuasan konsumen dan manfaat bagi para produsen;
(10) mendorong negara-negara Anggota untuk mengembangkan prosedur keamanan pangan yang tepat di sektor perkopian;
(11) meningkatkan program-program pelatihan dan informasi yang ditujukan untuk membantu alih teknologi negara-negara Anggota yang relevan dengan sektor perkopian;
(12) mendorong negara-negara Anggota untuk mengembangkan dan melaksanakan strategi-strategi untuk meningkatkan kapasitas masyarakat lokal dan para petani kecil untuk
mendapatkan manfaat dari produksi kopi, yang dapat memberikan kontribusi untuk mengentaskan kemiskinan; dan
(13) memfasilitasi ketersediaan informasi mengenai perangkat dan jasa keuangan yang dapat membantu produsen-produsen kopi, termasuk akses untuk mendapatkan kredit dan berbagai pendekatan untuk mengelola resiko.
Your Correction
