Correct Article 3
PERPRES Nomor 63 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Current Text
Besarnya tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
