Correct Article 2
PERPRES Nomor 63 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, diberikan tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan.
Your Correction
