Correct Article 7
PERPRES Nomor 63 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENERBANGAN
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Teknisi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8 ...
Your Correction
