Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 63 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian tunjangan Teknisi Penerbangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction