Correct Article 3
PERPRES Nomor 63 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENERBANGAN
Current Text
Besarnya tunjangan Teknisi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
