Correct Article 4
PERPRES Nomor 62 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2025 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI DATUK LAKSEMANA BENGKALIS
Current Text
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk
l.aksemana Bengkalis dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan masing-masing.
Your Correction
