Correct Article 3
PERPRES Nomor 62 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2025 tentang INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI DATUK LAKSEMANA BENGKALIS
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis.
Your Correction
