Correct Article 10
PERPRES Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 11...
Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA.
Your Correction
