Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA. (2) Perubahan. . . (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA ditetapkan oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik lndonesia setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Your Correction