Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perrrndang- undangan. 2. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai TVRI adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA.
Your Correction