Correct Article 25
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertindak sebagai PJPK skema KPBU IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(2) Skema KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(3) Menteri/kepala lembaga terkait dapat bertindak sebagai PJPK dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, apabila Otorita Ibu Kota Nusantara belum beroperasi.
(4) Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi, menteri/kepala lembaga yang bertindak sebagai PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. mengalihkan hak dan kewajibannya sebagai PJPK kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; atau
b. tetap melanjutkan hak dan kewajibannya sebagai PJPK berdasarkan persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(5) Dalam hal menteri/kepala lembaga tetap melanjutkan hak dan kewajibannya sebagai PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, kegiatan KPBU IKN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga tersebut dikoordinasikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(6) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melimpahkan kewenangannya sebagai PJPK kepada Badan Usaha Otorita.
(7) Dalam hal terdapat penjaminan pemerintah untuk proyek KPBU IKN, kewenangan penandatanganan perjanjian regres tetap berada pada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan tidak termasuk kewenangan yang dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Your Correction
