Correct Article 24
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dengan ketentuan:
a. dilakukan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
dan
b. berdasarkan perencanaan yang diatur dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(2) Dalam hal kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah melaksanakan penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
