Correct Article 23
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta memenuhi nilai keekonomian sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengajukan pengaturan penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya yang diatur tersendiri dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Dalam menyusun peraturan sebagaimana dimaksud ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara berkonsultasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Sistem pengadaan barang/jasa Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan pengaturan penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya yang diatur tersendiri sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib terintegrasi dengan Sistem Pengadaan
Barang/Jasa Nasional yang dikelola oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Your Correction
