Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menggunakan kekhususan dalam penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya. (3) Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. sumber daya manusia pengadaan barang/jasa; b. jenis pengadaan; c. strategi pemaketan; d. metode pemilihan; e. jenis kontrak; f. pemberdayaan pelaku usaha lokal; g. penggunaan tenaga kerja dan material lokal; dan h. hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Negara dan Daerah Mitra. (4) Sumber daya manusia pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. pengelola pengadaan barang/jasa; b. personel lainnya; c. tenaga profesional; dan d. agen pengadaan, yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya. (5) Sumber daya manusia pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berkedudukan di unit yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya. (6) Jenis pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilaksanakan secara terintegrasi berupa: a. rancang dan bangun; atau b. perekayasaan, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement, and construction). (7) Strategi pemaketan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa penyediaan bahan baku, material, dan/atau barang/peralatan oleh pemilik pekerjaan (supplied by owner). (8) Metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas: a. pembelian secara elektronik (e-purchasing) untuk pengadaan jasa konsultansi; b. penunjukan langsung dalam rangka permintaan berulang (repeat order) untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya; c. panel pelaku usaha; atau d. sayembara/kontes dengan beauty contest. (9) Jenis kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi: a. modifikasi putar kunci (modified turnkey); b. kontrak payung untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi; atau c. kontrak berbasis kinerja (performanced based contract). (10) Penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan dengan kontrak tahun jamak untuk pengadaan yang lingkup penyelesaian pekerjaannya membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud ayat (10) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (12) Dalam rangka pemberdayaan pelaku usaha lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, pelaku usaha non-kecil yang berasal dari luar Pulau Kalimantan wajib melakukan kerja sama usaha dengan pelaku usaha lokal dengan skala usaha kecil di Pulau Kalimantan dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya. (13) Pemberdayaan kepada pelaku usaha lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha lokal. (14) Penggunaan tenaga kerja dan material lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dilakukan dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan/atau material lokal. (15) Penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya di lingkup Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup dan/atau berkelanjutan serta karakteristik pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara. (16) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g diatur dalam peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. (17) Peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (16) wajib diundangkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (18) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h diatur dalam peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan kebutuhan Otorita Ibu Kota Nusantara yang didukung dengan kajian internal Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction