Correct Article 21
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pemegang kuasa pengelolaan keuangan di Ibu Kota Nusantara dan berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang dan/atau pengelola pendapatan dan belanja Ibu Kota Nusantara, serta kekayaan/barang milik Ibu Kota Nusantara.
(2) Otorita Ibu Kota Nusantara mengelola pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra.
(3) Pengelolaan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
