Correct Article 17
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh PRESIDEN berdasarkan usulan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
