Correct Article 16
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan advokasi hukum, menyusun perjanjian, menyusun peraturan dalam lingkup Otorita Ibu Kota Nusantara, menyelenggarakan pengawasan internal, koordinasi supervisi pemenuhan kepatuhan,
serta pencegahan pelanggaran di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai fungsi:
a. pemberian pertimbangan dan advokasi hukum terkait tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. pelaksanaan penyusunan dan koordinasi penyusunan produk hukum dan advokasi hukum;
c. penyusunan dan pelaksanaan koordinasi atas perjanjian yang dibuat oleh Otorita Ibu Kota Nusantara;
d. penyusunan dan koordinasi peraturan dalam lingkup Otorita Ibu Kota Nusantara dan peraturan perundang-perundangan terkait dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
e. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
f. pengawasan internal, koordinasi supervisi pemenuhan kepatuhan, dan pencegahan pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya;
g. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu berdasarkan penugasan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
h. pelaksanaan pengawasan terhadap Badan Usaha Otorita berdasarkan penugasan dari Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara;
i. pelaksanaan koordinasi dengan lembaga penegak hukum;
j. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
k. pelaksanaan administrasi Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
l. pelaksanaan fungsi lain terkait dengan hukum dan kepatuhan yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan struktur Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
