Correct Article 15
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Masing-masing Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Direktur.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas membantu Deputi dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi.
(4) Direktur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Direktur diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
