Correct Article 14
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Deputi ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh PRESIDEN berdasarkan usulan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(4) Paling sedikit 2 (dua) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur.
Your Correction
