Correct Article 13
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Deputi mempunyai tugas membantu Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melaksanakan kewenangannya pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(2) Dalam melaksanakan tugas membantu Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi melaksanakan fungsi, antara lain:
a. perencanaan pembangunan;
b. pengawasan dan pengendalian pembangunan;
c. penyelenggaraan bidang investasi, pendanaan dan pembiayaan;
d. penataan ruang dan pertanahan;
e. penyelenggaraan bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan perubahan iklim;
f. penyelenggaraan perizinan, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus;
g. penyelenggaraan bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat;
h. pemindahan personel ASN, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
i. penyelenggaraan operasional dan teknologi inovasi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
