Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh berdasarkan usulan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction