Correct Article 12
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh
berdasarkan usulan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara.
Your Correction
