Correct Article 11
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas untuk melaksanakan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, serta tata kelola organisasi kepada seluruh unsur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara
mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, serta arsip dan dokumentasi Otorita Ibu Kota Nusantara;
c. pengelola hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan;
d. pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasi tugas, fungsi, dan wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara;
e. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan milik negara/Ibu Kota Nusantara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan struktur Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
