Correct Article 10
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas membantu Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
