Correct Article 8
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Untuk pertama kalinya, pemenuhan sumber daya manusia dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan penugasan/penunjukan oleh PRESIDEN berdasarkan usulan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Penugasan/penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali sampai dengan 5 (lima) tahun berikutnya yang disesuaikan dengan kebutuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Untuk pertama kalinya, pemenuhan kebutuhan Jabatan Administrator dan fungsional di tahap awal dilaksanakan berdasarkan penunjukan dan pengangkatan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penugasan/penunjukan sebagaimana ayat (3) berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali sampai dengan 5 (lima) tahun berikutnya yang disesuaikan dengan kebutuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(5) Pemenuhan kebutuhan pengisian jabatan dalam Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) untuk selanjutnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
