Correct Article 5
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diisi oleh Pegawai ASN.
(2) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya.
(4) Dalam hal PNS dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhenti atau telah berakhir masa baktinya, PNS yang bersangkutan kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
