Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pejabat pembina kepegawaian. (3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara. (4) Perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara; b. Deputi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan c. Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan pengisian jabatan pada perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction