Correct Article 30
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian Badan Usaha Otorita dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Otorita apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung;
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Your Correction
