Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian Badan Usaha Otorita dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Otorita apabila dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya; c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung; d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Your Correction