Correct Article 29
PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Badan Usaha Otorita didirikan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaran Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota
Nusantara serta Daerah Mitra.
(2) Pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Otorita berpedoman pada perencanaan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Ibu Kota Negara.
(3) Badan Usaha Otorita dapat berperan sebagai pengembang utama (master developer) dan/atau membentuk anak perusahaan sesuai dengan kebutuhan bisnis dan layanan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra.
Your Correction
