Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Pusat. (21 Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Your Correction