Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan kelembagaan dan masyarakat. (2) Staf Ahli Bidang Inovasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi. (3) Staf Ahli Bidang Regulasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Ill( Nro lo6'.\i7 A (a) Staf . 2r- (a) Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen talenta. (5) Staf Ahli Bidang Warisan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang warisan budaya.
Your Correction