Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; c. pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; d. pelaksanaan . f ob' I ,lr t,lo l0(,.17ti A d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction