Correct Article 30
PERPRES Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
b. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
c. pelaksanaan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
e. pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
ilr,: Nlo 10637-{ A
f. pelaksanaan
pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
